(COPAS DARI : http://www.facebook.com/ groups/ayobai/doc/ 414441715251728/)
Adapun syarat - syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Setia dan Taat Kepada Pancasila dan UUD 1945
- Terdaftar sebagai anggota pada situs www.ayobai.com.
- Syarat minimal anggota yang dapat diajukan menjadi Calon pengurus adalah anggota yang memiliki minimal 5 artikel tentang Ayo Bangkit Indonesia untuk pengurus Pusat, minimal 3 Artikel untuk Calon Pengurus Daerah propinsi, dan 1 artikel untuk Calon Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
- Berdomisili pada daerah kepengurusan.
- Untuk pertama kali, Pemilihan 5 Calon pengurus daerah dilakukan dengan persyaratan.
- memiliki artikel minmal sesuai dengan tingkatan kepengurusan.
- Memiliki Saham terbesar diantara Anggota lain sesuai daerahnya pada tanggal 1 Juli 2012.
- Admin akan meminta kesediaan 5 orang tersebut sebagai calon Pengurus Daerah tanggal 2-8 juli 2012.
- Pemilihan dilakukan berdasarkan polling. Hasil poling terbanyak berhak menjadi Ketua, hasil poling terbanyak ke-2 berhak sebagai Wakil ketua demikian selanjutnya hingga penentuan Jabatan sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Sedangkan susunan kepengurusan Daerah secara lengkap diserahkan kepada Pengurus Daerah yang terpilih dengan menyesuaikan kepentingan daerah masing-masing dengan berpedoman pada kepentingan Nasional serta Susunan Organisasi Ayo Bangkit Indonesia secara nasional.
- Kepengurusan di tingkat cabang atau Kecamatan di bentuk/ditetapkan oleh Pengurus Daerah/Kabupaten Kota sedangkan untuk tingkat Anak Cabang/Desa/Kelurahan dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Kecamatan.
- Polling Pengurus Daerah Propinsi dan Kabupaten dilakukan oleh anggota yang berada pada daerah dimaksud pada jadwal yang ditentukan kemudian setelah Tanggal 8 Juli 2012/Selesai konfirmasi kesediaan.
- Pelantikan kepengurusan daerah dilakukan pertama kali , akan dilaksanakan bersamaan dengan Pengukuhan AYO BANGKIT INDONESIA pada tanggal 17 agustus 2012.
Posting Komentar